Wilmar International Tanggapi Penyitaan Rp 11 Triliun: Kasus Korupsi CPO Berlanjut

Wilmar International Tanggapi Penyitaan Rp 11 Triliun: Kasus Korupsi CPO Berlanjut

fansarena.id – Wilmar International Limited merilis tanggapan resmi terkait penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun oleh Kejaksaan Agung, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan crude palm oil (CPO). Penyitaan ini melibatkan lima anak perusahaan dari Wilmar Group yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi.

Perusahaan mengklaim bahwa uang yang disita merupakan jaminan pengembalian kerugian negara yang dituduhkan akibat praktik korupsi tersebut. Kasus ini terus berlanjut dengan pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung.

Detail Penyitaan dan Tindakan Hukum

Pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada 17 Juni 2025, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun ini terkait korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi antara Juli dan Desember 2021.

Sutikno menambahkan, total kerugian akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 11,88 triliun, dan rincian kerugian meliputi kerugian finansial, illegal gain, dan dampaknya terhadap ekonomi. Lima perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sebelum penyitaan, pihak Wilmar sudah mengembalikan total kerugian yang ditetapkan pada 23 dan 26 Mei 2025. Begitu pun, jaksa penuntut umum tetap melakukan penyitaan untuk keperluan hukum yang lebih lanjut.

Tanggapan Wilmar International

Dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan pada 18 Juni 2025, Wilmar menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan bentuk jaminan dari anak perusahaan sebagai pengembalian kerugian negara. “Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” ungkap perusahaan.

BACA JUGA:  Menyelami Peluang Karier Menarik di Dunia E-Sport

Wilmar juga menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil oleh anak perusahaan dilandasi itikad baik dan tanpa niat korup. Perusahaan meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kasus ini secara objektif.

Jika Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan mereka tidak bersalah, maka uang tersebut akan dikembalikan. Sebaliknya, jika keputusan berbeda, negara berhak untuk menyita seluruh uang yang disita.

Perkembangan Kasus di Pengadilan

Konflik hukum di antara Wilmar Group dan institusi terkait berlanjut setelah putusan Pengadilan Tipikor yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terjerat dalam kasus kompleks ini akibat dugaan suap melibatkan majelis hakim.

Majelis Hakim memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai tindakan pidana meski ada dakwaan dari jaksa. Sutikno menyatakan bahwa putusan ini menjadi alasan Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi yang kini tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Langkah hukum yang diambil ini berpotensi berdampak besar terhadap reputasi Wilmar di industri, khususnya karena perusahaan turut serta dalam berbagai proyek di sektor perkebunan dan makanan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *