fansarena.id – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali menghebohkan, kali ini menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto. Korban bernama Kani Dwi Haryani mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai Rp48 juta.
Polda Banten saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut yang menunjukkan peningkatan kasus kejahatan siber di Indonesia, terutama penipuan online yang menyasar berbagai kalangan.
Modus Operandi Love Scamming
Love scamming merupakan bentuk penipuan daring yang memanfaatkan kedok pencarian pasangan hidup. Para pelaku seringkali menggunakan identitas palsu dan cerita emosional untuk menjerat korban.
Dalam kasus yang baru terjadi, seorang pelaku bernama Marpuah, berusia 21 tahun, menyamar menjadi seorang mantan pilot dan menggunakan akun Instagram palsu bernama Febrian untuk berinteraksi dengan Kani.
Tindakannya dimulai dengan ulasan atau komentar di Instagram yang ditujukan kepada Kani, di mana komentar tersebut mendapatkan respon positif dari Kani.
Pola Komunikasi dan Permintaan Uang
Setelah beberapa bulan berkomunikasi, Marpuah mulai meminta bantuan finansial kepada Kani. Permintaan pertama muncul ketika ia meminta pinjaman sebesar Rp13 juta dengan alasan yang berkaitan dengan administrasi kerja sepupunya.
Kemudian, ia kembali meminta Rp35 juta untuk biaya pelatihan di maskapai Emirates. Semua komunikasi berlangsung intens melalui WhatsApp, sehingga Kani merasa tertarik dan terikat pada cerita yang disampaikan oleh pelaku.
Kani bahkan mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diberikan oleh pelaku, menunjukkan seberapa jauh ia terpengaruh oleh penipuan tersebut.
Penemuan dan Tindakan Hukum
Kecurigaan Kani akhirnya muncul saat ia mencoba memverifikasi alamat yang diberikan Marpuah. Setelah mengecek, Kani menemukan bahwa alamat tersebut hanyalah rekayasa dan tidak ada hubungan nyata dengan pelaku.
Kani kemudian melaporkan kasus ini kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, yang menjadi awal mula pengungkapan kasus ini.
Kini, Marpuah dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE serta pasal 377 KUHP tentang penipuan, dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.