Kebijakan Pajak Baru untuk Aktivitas Olahraga di DKI Jakarta

Kebijakan Pajak Baru untuk Aktivitas Olahraga di DKI Jakarta

fansarena.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berlaku untuk berbagai jenis aktivitas olahraga. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 20 Maret 2025.

Cabang olahraga seperti padel, lari, futsal, yoga, dan pilates kini dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen, yang memicu perhatian khusus dari pengelola fasilitas olahraga di ibu kota.

Detail Kebijakan dan Dampaknya

Kebijakan pajak ini merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya yang tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Meskipun hanya terdiri dari dua pasal, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi perkembangan sektor olahraga rekreatif di Jakarta.

Pengelola fasilitas olahraga diwajibkan untuk memungut pajak dari setiap pengguna jasa, termasuk dalam layanan tiket masuk, sewa lapangan, dan sistem keanggotaan. Pajak yang dipungut harus disetorkan ke kas daerah, sehingga menambah sumber pendapatan pemerintah.

Tarif pajak yang ditetapkan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa jasa hiburan juga dikenakan pajak 10%. Hal ini turut ditetapkan dalam Pasal 53 ayat 1 Perda, yang menjadikan aktivitas olahraga dan hiburan sebagai objek pajak resmi.

Daftar Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak

Keputusan terbaru dari Kepala Bapenda mencakup berbagai fasilitas olahraga yang masuk dalam objek pajak. Sebanyak 21 jenis tempat olahraga di Jakarta kini resmi terdaftar sebagai kategori pajak dan diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Fasilitas-fasilitas tersebut termasuk tempat kebugaran, lapangan futsal, kolam renang, wahana berkuda, dan skuter Jetski, menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki cakupan luas yang melibatkan banyak aktivitas fisik.

BACA JUGA:  AS Monaco Bersiap untuk Musim 2025/2026 dengan Penataan Ulang Skuad

Beberapa fasilitas yang tercakup dalam objek pajak adalah tempat kebugaran (termasuk yoga, pilates, dan zumba), lapangan futsal/sepak bola, kolam renang, serta tempat panjat tebing dan sasana bela diri.

Reaksi dari Pengelola Fasilitas Olahraga

Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari pengelola fasilitas olahraga di Jakarta. Beberapa di antaranya menganggap bahwa kebijakan ini akan menambah beban operasional, sementara yang lain menganggapnya sebagai langkah yang semestinya diambil untuk mendukung pendapatan daerah.

“Kami harus menyesuaikan dengan aturan ini untuk tetap bisa beroperasi dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” ungkap seorang pengelola fasilitas. Pernyataan ini menunjukkan tantangan yang akan dihadapi para pengelola untuk mematuhi kebijakan ini.

Meski begitu, penerapan pajak hiburan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitas olahraga di Jakarta. Dengan pajak yang terkumpul, pemerintah daerah bisa lebih optimal dalam melakukan revitalisasi dan perbaikan fasilitas yang ada.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *